EkSpReSiQ

EkSpReSiQ
Ngantor ala Bisnis d'BCN

Jumat, 01 Agustus 2014

APLI?? :o Cek this out...!!

APA ITU APLI DAN BAGAIMANA SEJARAH BERDIRINYA APLI?

 APLI, merupakan singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakanwadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualanlangsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualandengan system berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia. Dalam BahasaInggris, APLI diterjemahkan menjadi IDSA, singkatan dari Indonesian DirectSelling Association. APLI telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan IndustriIndonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/04-09-1995 dandiakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan. APLI, juga merupakan bagian dansatu-satunya Asosiasi Penjualan langsung di Indonesia yang  telah diakui olehFederasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct SellingAssosiation/WFDSA).

Disetiap Negara WFDSA hanya menerima satu asosiasi DS/MLMsebagai anggota yaitu Asosiasi yang mendaftar pertama dan anggota-anggotanyamemenuhi persyaratan kode etik yang ditentukan oleh WFDSA Asosiasi PenjualanLangsung Indonesia (APLI), merupakan organisasi independent, yang tidakberafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain kegiatanprofessional dalam bidang mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling),termasuk penjualan dengan system berjenjang (MLM) yang murni dan benar.
Berdirinya Asosiasi di Indonesiaini dicetuskan pertama kali oleh Bapak Eddy Budhiman dengan nama IDSA(Indonesian Direct Selling Association), dan disyahkan pendiriannya di kantorNotaris pada tanggal 24 Juli 1984 dengan nama APLI kepanjangannya AsosiasiPenjual Langsung Indonesia. Karena di Indonesia saat itu belum banyakperusahaan DS/MLM maka kegiatan asosiasi tidak aktif pada waktu itu.

Dengan seiring waktu berkembangnyadan bermunculan perusahaan perusahaan DS/MLM di Indonesia, maka APLI digalakkanlagi di tahun 1992 yang beranggotakan tidak lebih dari 12 perusahaan dankepanjangan dari APLI dirubah menjadi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.Perkembangan terus yang sampai saat ini cukup dirasakan, dari menempati kantorsalah satu perusahaan anggota APLI sampai mampu menyewa kantor sendiri yangterpisah dari kantor anggota, dan adanya karyawan tetap yang bukan merupakankaryawan perusahaan anggota.

Saat ini APLI mengupayakanperkembangan usaha anggotanya untuk mempersiapkan menghadapi persaingan yangketat dengan akan banyaknya perusahaan baru bermunculan, dan diringi upaya APLIterus mengangkat citra dan nama baik industri DS/MLM yang benar.DEWAN PENGURUS APLI
Dewan Pengurus APLI berkedudukan di Jakarta,dipilih oleh Anggota pada waktu Musyawarah Nasional, untuk periode 3 tahun.Pelayanan

Jenis pelayanan yang diberikan kepada anggota :
1. Memberikan kesempatan untuk : Memperoleh informasi tentang bidang perdagangan,perpajakan, perizinan, kodeetik, dan lain sebagainya; Mengikuti seminar, loka karya, sosialisasi masalah MLM, dan lain-lainnya.
2. Mengikuti pendidikan/pelatihan
3. Tiap anggota berhak untuk : Memberikan pendapat dan saran tentang masalah-masalah yang berkaitan denganbisnis DS/MLM kepada Dewan Pengurus.; Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus.

KODE ETIK
Kode Etik APLI bertujuanmemberikan kepuasan dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan,memajukan kompetisi yang sehat dalam rangka system dunia usaha bebas, danpeningkatan citra umum dari kegiatan DS/MLM.
1. Mengembangkan Kode Etik asosiasi yang terdiridari : Kode Etik dari Perusahaan terhadap anggota (mitra usaha); Kode Etik dari perusahaan dan mitra usaha terhadap konsumen; Kode Etik antar perusahaan anggota APLI.
2. Kode Etik APLI, didasarkan pada : Kode Etik dari WFDSA (World Federation of Direct Selling Association); Undang-undang Republik Indonesia No. 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen; Surat Keputusan Menperindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Izin UsahaPenjualan Berjenjang.

KEUANGAN
Keuangan organisasi diperolehdari :
1. Uang pangkal dan iuran anggota
2. Donatur yang tidak mengikat
3. Bantuan dari peorangan maupun organisasi, nasional maupun internasional
4. Usaha-usaha lain yang sah.

REKRUTING ANGGOTAASOSIASI
Dalam rekruting anggota, APLIcukup ketat. Ketat, dalam pengertian melalui cara penelitian yang cukuphati-hati. Terhadap calon anggota, akan diteliti dengan cermat bagaimanatentang marketing plan dan Kode Etik perusahaan. Untuk produk makanan kesehatandan kosmetika, harus ada nomor registrasi dari Badan POM. Cara rekrutingseperti ini bukan berarti untuk menyulitkan perusahaan DS/MLM yang maubergabung dengan APLI, melainkan hanya untuk menangkal lebih dini terhadapperusahaan yang hanya berkedok DS/MLM.
Untuk menjadi anggota APLI,persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
1. Marketing Plan yang tidak berbentuk piramida danbukan money game
2. Kode Etik yang tidak bertentangan dengan Kode Etik APLI
3. Ada barang atau jasa yang secara nyata diperjual belikan sampai ke tangan konsumen.
4. Pendapatan harus diperoleh dari hasil penjualan barang/jasa, bukan darirekruting mitra usaha. saja.
6. Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, memiliki NPWP dan SIUPL.

Keanggotaan APLI berlaku untuk satu tahun dan setiap tahun akan diperpanjang setelah diteliti kembali persyaratan tersebut di atas.


www.apli.or.id
Sumber : www.apli.or.id

Tidak ada komentar: